Senin, 26 Maret 2012

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA, NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DEMOKRASI INDONESIA, DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-NYA mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan ini dengan baik.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui lebih dalam tentang Kewarganegaraan, khususnya yang penulis bahas disini terdiri dari 4 poin yaitu: Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara, Negara dan Warganegara dalam sistem Kenegaraan Indonesia, Demokrasi, Dan HAM.
 
Poin tersebut penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penulis sendiri dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri saya maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
.
Akhir kata, penulis pun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, namun semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini masih memiliki banyak kekurangan.
















Jakarta, 12 Maret 2012



DAFTAR ISI


Kata Pengantar.........................................                       1         

Daftar Isi...................................................                      2

BAB I  Pendahuluan..................................                       3

BAB II Isi / Pokok Bahasan …...................                       4



Kesimpulan...............................................                      25

Penutup.....................................................                     26

Daftar Pustaka............................................                     27
           

























BAB I  
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah nusantara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Negara dan Warganegara
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, danpasal 31 ayat 1
1.2Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang 4 poin yaitu:
-Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
-Negara dan Warganegara dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
-Demokrasi
-HAM
Pembahasan poin poin berikut bertujuan untuk menambah pengetahuan para pembaca.

1.3Tujuan Penulisan
1.   Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
2.   Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3.   Membahas secara sederhana peranan warga negara



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212 – 213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatau asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau da bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Polictics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1.      Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasa nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3.      Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4.      Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa – bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek menyatakan bawha Negara adalah oraganisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu.
Teori terjadinya negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut :
a)      Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur – unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyatan.
b)      Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki kalimat atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa menunjukka ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c)      Teori Perjanjian, negara timbbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjian dapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d)      Teori penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena :
1)      Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776 – 1783
2)      Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3)      Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia.
4)      Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan meyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945)
B.     Bentuk Negara
Menurut teori – teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1.      Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
2.      Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sisterm sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah – daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :
a.       Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b.      Negara hanya mempunyai satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c.       Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
C.     Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi/menjaga keamanan rakyatnya, negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata – mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
D.     Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah :
1.      Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Memajukan kesejahteraan umun
4.      Ikut serta melaksanakn ketertiban dunia
E.      Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan dari isntitusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinterkasi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut pasal 26 ayat 1 bahwa “ yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” diatas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
a)      Turunan atau pertalian darah (geneologis)
b)      Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c)      Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis – territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No.3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap –tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut – turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut – turut. Pasal 13 UU No.3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
YulianusS,dkk(1984) dalamKBBI, mengartikan rakyat adalah orang – orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah , dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan bangsa adalah bahwa rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah loeh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara.  Misalnya, bangsa Arab terpecah – pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan Saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
F.      Asas – asas Kewarganegaraan
cara memperoleh kewarganegaraan
ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagai diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu :
1.      Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
2.      Karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang menganggkatnya
3.      Karena permohonan
Yang dimaksud adealah permohonan menjadi WNI terutana diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4.      Karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu :
1)      Sudah berumur 21 tahun
2)      Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut – turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut – turut.
3)      Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemhon yang harus dilengkapi surat – surat tersebut sebagai berikut :
a)      Salinan sah akte kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b)      Surat keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut atau 10 tahun tidak berturut – turut.
c)      Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
d)      Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat
e)      Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menika) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat surat keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar – benar tidak terikat dalam perkawinan.
f)        Surat keterangan kesehatan dari dokter
g)      Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/Pos/Perwakilan RI
h)      Surat keterangan dari perwakilan negara asalah atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
i)        Surat pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri
j)        Pas foto
5.      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat – dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6.      Karena turut Ayah atau Ibunya
anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan Ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya).
7.      Karena pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memperoleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam – diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.

Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu – waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan pasal 17 UU No.62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena :
1.      Memperoleh kewarganegaraan asing
2.      Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3.      Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4.      Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5.      Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6.      Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7.      Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8.      Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9.      Mempunyai paspor negara asing
10.  Selama 5 tahun berturut – turut tinggal di negara asing dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI
G.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal – pasa dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal – pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34
Hak – hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi :
1.      Hak untuk memilih/kewajiban/memberikan suara
2.      Hak kebebasan berbicara
3.      Hak kebebasan pers
4.      Hak kebabasan beragama
5.      Hak kebebasan bergerak
6.      Hak kebabasan berkumpul
7.      Hak kebebasan dari perlakuan sewenang – wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak – hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizan responsibility/civic responsibilities)(CCE,1994:37). Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1)      Melaksanakan aturan hukum
2)      Menghargai orang lain
3)      Memilikin informasi dan perhatian terhadap kebutuhan – kebutuhan masyarakatnya
4)      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas – tugasnya
5)      Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6)      Meberikan suara dalam suatu pemilihan
7)      Membayar pajak menjadi saksi di pengadilan
8)      Bersedia untuk mengikuti wajib militer

NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatunegara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis :

1.     Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
2.     Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.   

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia .

Warga negara Indonesia adalah :
1.     orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negaraRepublik Indonesia
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut
6.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin
9.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia Kewarganegaraan :
1.     Apatride: istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2.     Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
3.     Multipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih 

·          Syarat permohonan pewarganegaraan :
1.     telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.     pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut
3.     sehat jasmani dan rohani
4.     dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.     tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.     jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.     mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.     membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara 

Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :

1.     Akta kelahiran
2.     Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3.     Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
4.     Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan

Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik 

Peran Warga Negara :

1.     Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. 
3.     Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. 
4.     Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hak warga negara :
1.     kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
2.     prestasi dan aktualisasi diri
3.     kesamaan kedudukan sebagai warga negara
4.     perlindungan hukum
5.     penghidupan / pekerjaan dan pendidikan yang layak
6.     kebebasan untuk memeluk agama

Kewajiban warga negara :
1.     berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.     wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
4.     turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa 


DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali olehAristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4]Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. BagiGus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruankonstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawanAthena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi Perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.     Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara didunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.     Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.     Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.     Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.     Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.     Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.     Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.














KESIMPULAN


Kita sebagai warna negara harus dapat memahami serta mendalami pengertian dan pemahaman bangsa dan negara, negara dan warganegara dalam sistem kenegaraan indonesia, demokrasi, serta hak asasi manusia, dengan demikian bukan hanya pengetahuan yang kita dapat dalam memahami poin poin tersebut, terlebih dari itu kita dapat menjadi warga negara yang baik bila kita dapat mengamalkan poin poin tersebut, serting kali kita kaum pemuda telah melupakan poin poin kenegaraan tersebut dan mengabaikannya sehingga, telah banyak pemuda yang telah melupakan nila nilai kenegaraan yang sangat penting demi memajukan serta mendirikan nilai kenegaraan dalam berbangsa dan bernegara, untuk itu debagai pemuda mari kita tanamkan jiwa bebangsa dan bernegara serta cinta tanah air, demi menjaga nilai berkebangsaan Indonesia.

































PENUTUP

Dengan demikian saya membahas materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul serta pembahasan makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya



































DAFTAR PUSTAKA

 Sumber:



Senin, 31 Oktober 2011

"KOPERASI"

PENDAHULUAN

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di Negara maju (barat) dan Negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar. Oleh karena itu, rumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar Pengalaman di tanah air kitalebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikankedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Danatas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran diharapkan akan dapat meringankan beban rakyat terhadap hutang bagaimana harus mengembangkan koperasi.Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yangbertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Dengan adanya koperasi yaitu koperasi perkreditan yangbertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.





PEMBAHASAN

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional .
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

PRINSIP KOPERASI
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi.
1) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2) Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3) Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
4) Modal diberi balas jasa secara terbatas.
5) Koperasi bersifat mandiri.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
1. Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

MANFAAT KOPERASI
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a. Meningkatkan penghasilan anggota-anggotannya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b. Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c. Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Asal Kata dan Ide Koperasi

Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris; co-operation, cooperative, atau bahasa Latin : coopere, atau bahasa Belanda : cooperatie, cooperative, yang kurang lebih berarti bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.

Dunia Perkoperasian mencatat nama seorang ilmuan berkebangsaan Rusia, Ivan Emelianoft (1860-1900), yang melarikan diri ke Amerika, kemudian membuat disrtasi dokternya berjudul
“Economic Theory Of Cooperation”. Buku ini kemudian menjadi buku teori koperasi yang terkenal. Demikian juga Paul Lambert, seorang aktivis koperasi di Eropa, dalam bukunya yang dikenal “ Studies On Social Phylosopphy of Cooperation”, telah mengupasd tentang ide dasar falsafah koperasi yang berangkat dri nilai-ilai kerja sama.

Diberbagai belahan dunia akan dengan mudah dapat ditemukan bentuk-bentuk kerja sama yang bersifat “gemeinschaft”atau semacam paguyuban. Antara lain perkumpulan tolong-menolong, petrkumpulan yang mengurus perkawinan. dan perkumpulan lain yang pada umumnyadiikat oleh semangat solid yang tinggi.

Definisi Koperasi

Drs. A. Chaniago memberikan definisi koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang member kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya.

Organisasi Buruh Sedunia, dalam resolusinya nomor 127 yang dibuat pada tahun 1966, membuat batasan mengenai ciri-ciri utama koperasi yaitu :
1. Merupakan perkumpulan orang-orang
2. Yang secara sukarela bergabung bersama
3. Untuk mencapai tujuan ekonomi yang sama
4. Melalui pembentukan organisasi bisnis yang diawasi secara demokratis dan
5. Yang memberikan konstribusi modal yang sama dan menerima bagian resiko dan manfaat
yang adil dari perusahaan di mana anggotanya aktif berpartisipasi.

Dari berbagai definisi yang ada mengenai koperasi, terdapat hal-hal yang menyatukan pengertian tentang koperasi, antara lain yaitu:
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang mempunyai kebutuhan dan kepentingan
ekonimi yang sama, yang ingin dipenuhi secara bersama melalui pembentukan perusahaan
bersama yang dikelola dan diawasi secara demokratis.
b. Koperasi adalah perusahaan dimana orang-orang berkumpul tidak untuk menyatukan modal
atau uang, melainkan sebagai akibat adanya kesamaan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.
c. Koperasi adalah perusahaan yang harus memberi pelayanan ekonomi kepada anggotanya.

Sedangkan pengertian mengenai koperasi yang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Pengkoperasian, yang mengdefinisikan koperasi sebagai “Badan Usaha yang beranggotakan orang, seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.

Fungsi dan Peran Koperasi
1.Fungsi koperasi antara lain adalah
a. Memenuhi kebutuhan anggota untuk memajukan kesejahteraannya;
b. Membangun sumber daya anggota dan masyarakatnya;
c. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota;
d. Mengembangkan aspirasi ekonomi anggota dan masyarakat di lingkungan kegiaan koperasi;
e. Membuka peluang kepada anggotanya untuk mengaktualisasikan diri dalam bidang ekonomi secara optimal.
2.Peran Koperasi antara lain adalah
a. Wadah peningkatan tarat hidup dan ketangguhan berdaya saing para anggota koperasi dan masyarakat di lingkungannya;
b. Bagian intergal dari sistem ekonomi masyarakat;
c. Pelaku strategis dalam sistem ekonomi rakyat;
d. Wadah pencerdasan anggota dan masyarakat di lingkungannya.

Aliran Koperasi
Aliran koperasi antara lain :
1. Aliran Socialist School.
2. Aliran Commonwealth School.
3. Aliran Competitive Yardstict School.
4. Aliran Pendidikan.
5. Aliran Nimes.



Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Non Koperasi

Berikut ini adalah hal pokok yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya selain koperasi
a. Koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan modal sebagaimana perusahaan non koperasi.
b. Pada perusahaan non koperasi suara ditentukan oleh besarnya saham atau modal yang dimiliki oleh pemegang saham, namun dalam koperasi setiap anggota memiliki hak suara yang sama yang tidak bisa diwakilkan.
c. Tujuan badan usaha non koperasi pada umumnya adalah mencari laba maksimum, sedangkan koperasi adalah memberikan manfaat pelayanan ekonomi yang sebaik-baiknya bagi anggota.
d. Anggota koperasi memperoleh bagi hasil berdasarkan besarnya transaksi dari usaha masing- masing anggotanya, sedangkan badan usaha non koperasi memperoleh keuntungan berdasarkan besarnya modal atau saham yang ditanamkan di perusahaan.









Arti Lambang Koperasi
Logo Koperasi Indonesia





Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

KESIMPULAN
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional .
Kata Koperasi berasal dari bahasa Inggris; co-operation, cooperative, atau bahasa Latin : coopere, atau bahasa Belanda : cooperatie, cooperative, yang kurang lebih berarti bersama-sama, atau kerja sama, atau usaha bersama atau yang bersifat kerja sama.



Sumber : http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf

Jumat, 20 Mei 2011

Relative Clause

Relative Clause adalah bagian dari kalimat (anak kalimat) yang memberi keterangan pada orang atau benda yang mendahuluinya. Istilah Relative Clause sama dengan Adjective Clause. Disebut Adjective Clause karena dia menerangkan benda atau orang yang mendahuluinya. Disebut Relative Clause karena dia menghubungkan (me-relate) benda atau orang tersebut dengan frasa di belakangnya. Relative Clause diawali dengan kata penghubung who, whom, whose, which, that, dengan fungsi sebagai berikut

Who: menerangkan orang sebagai subject
Whom: menerangkan kan orang sebagai object (menggantikan me, you, us, him, her,
them, it)
Whose:menerangkan orang sebagai pemilik (menggantikan my, your, our, his, her, their,
its)
Which: menerangkan benda sebagai subject maupun object
That menerangkan orang atau benda baik sebagai subject maupun object

Contoh:
Orang atau benda yang bergaris bawah pada kalimat sebelah kiri adalah sama dengan kata ganti orang atau benda yang bergaris bawah dalam kalimat sebelah kanan.Kata penghubung dibuat berdasarkan kata ganti orang atau benda dalam kalimat di sebelah kanan.

1. The fisherman gave us some tunas. He caught a lot of tunas.
--The fisherman who caught a lot of tunas gave us some. (subjek)
2. The farmer was away on holiday. I wanted to see him.
--The farmer whom I wanted to see was away on holiday. (objek)
3. The woman asked me. Her bike was lost.
--The woman whose bike was lost asked me. (pemilik)


Source : http://novenrique.blogspot.com/2010/02/relative-clause-adalah-bagian-dari.html

TENSES

Tenses
Di Indonesia di kenal 16 tenses bahasa inggris meski secara umum hanya 12 tenses. Tenses english secara sederhana dapat diartikan sebagai pola kalimat yang berubah menurut waktu merujuk pada masa lalu (Past), masa sekarang (Present) dan masa depan (Future). Dengan memahami tenses bahasa inggris kita bisa menyusun kalimat dengan lebih baik meski tidak harus selalu kita gunakan.
1. Present Tenses
- simple present tense
- Present Continuous tense
- Present Perfect tense
- Present Perfect Continuous tense

2. Past Tenses
- Simple Past tense
- Past Continuous tense
- Past Perfect Tense
- Past Perfect Continuous tense


3. Future Tenses
- Simple Future tense
- Future Continuous tense
- Future Perfect tense
- Future Perfect Continuous Tense

4. Past Future Tense
- Past Future Tense
- Past Future Continuous Tense
- Past Future Perfect Tense
- Past Future Perfect Continuous Tense

Present Tense
1. Simple Present Tense

Simple Present Tense adalah tenses yang paling banyak digunakan, dan karena paling banyak maka pembahasannya juga akan lebih panjang.
Arti simple yaitu sederhana, sedangkan present adalah sekarang. Jadi bisa dikatakan bahwa Simple Present adalah tenses (pola kalimat) yang digunakan untuk menceritakan waktu sekarang dalam bentuk sederhana. Nama lain daripada Present adalah BENTUK 1.
Jadi kapanpun Anda melihat kata present dalam tenses apapun, bisa dipastikan bahwa dia menggunakan bentuk 1 – bentuk apa? ya bentuk verb, karena semua predicate itu wajib verb bukan, coba lihat posting awal grammar basic ini. Coba liat contoh-contoh kalimat dengan Simple Present dibawah ini :

TO BE
I am a teacher
You are a teacher
We are teachers
They are teachers

He is a teacher
She is a teacher
It is my cat

Kalau Anda mengamati, maka kalimat diatas semuanya mengggunakan PREDICATE-1 atau predikat dalam bentuk 1, lihat saja tobe nya tidak lepas dari AM – IS – ARE. Contoh diatas adalah The simple present tense dalam bentuk nominal, karena semua kalimatnya menggunakan tobe-1.
Apakah ada bentuk lainnya? Ada, yaitu The Simple Present Tense dalam bentuk VERBAL. Yaitu yang tidak memiliki tobe tapi memiliki verb. Nanti akan di terangkan. Untuk saat ini cukup kita simpulkan bahwa ada 2 (dua) jenis Simple Present yaitu :
a. Nominal Simple Present
b. Verbal Simple Present
Untuk mengubah kalimat NOMINAL SIMPLE PRESENT kedalam bentuk negative (menyangkal) ataupun interrogative (bertanya) sangatlah mudah, amati
(+) You are a teacher
(- ) You are NOT a teacher
(? ) Are you a teacher?
Sekarang kita lanjutkan pada pola kalimat VERBAL SIMPLE PRESENT – yaitu simple present yang tidak menggunakan tobe, tetapi VERB1 sebagai predicate1 nya.. Amati contoh berikut :

Subjective
Pronouns Example
I work
You work
We work
They work
He works
She works
It works
Lihat, untuk awalan HE, SHE, IT .. verb nya menggunakan _s. Amati kembali contoh berikut : He runs every morning
She teaches English
John has an English books
Untuk kata kerja yang berakhiran bunyi DESIS (hissing sounds – x, ch, s, sh), kita menggunakan akhira _es. sehingga menjadi : teaches, mixes, washes, kisses .. dsb.

2. Present Continuous Tense

Present Continuous tense dalam tenses bahasa inggris digunakan untuk tindakan yang sedang berlangsung sekarang, kejadian di waktu sedang berbicara dan tindakan yang berlangsung hanya untuk jangka waktu yang singkat. Present Continuous tense disebut juga dengan Present Progressive Tense.

Penggunaan :
1. kejadian sekarang atau kegiatan sementara
contoh : Mr. Teguh si writing a new book
Mr. Teguh sedang menulis buku baru
2. Rencana di masa depan yang sudah pasti waktunya (pribadi)
I am going to Surabaya at 07.30 tomorrow
Saya akan pergi ke Surabaya jam 7.30 besok
3. kejadian terkait atas sesuatu atau seseorang disekitar waktu sekarang atau sedang berbicara
contoh : it is raining day
hari ini sedang hujan

Rumus Present Continuous Tense :
Positif (+)
subject + to be (am, is, are) + Verb – ing + object
Negatif (-)
subject + to be + not + verb – ing + object
Tanya (?)
to be + subject + verb – ing + object

Contoh Present Continuous Tense :
I am watching TV now (+)
Mr. Khanafi is not going to Jakarta (-)
Is Mrs. Annisa cooking in the kitchen ? (?)

Present Continuous tense membutuhkan :
a. kata kerja “to be”
Tunggal,
I am (orang pertama)
You are (orang kedua)
He / she / it is (orang ketiga)

Jamak,
We are (orang pertama)
You are (orang kedua)
They are (orang ketiga)

b. bentuk kata kerja “-ing”
Contoh :
Go + ing = going
Keterangan waktu (adverb of time) yang sering digunakan dalam Present Continuous tense :
“NOW, RIGHT NOW, TOMORROW,etc”.

3. Present Perfect Tense

Bentuk Present Perfect tense dalam tenses bahasa inggris digunakan untuk suatu tindakan sederhana yang masih berlangsung atau yang baru sajar berhenti, tetapi memiliki pengaruh hingga masa kini.

Penggunaan :
1. tindakan yang terjadi pada waktu yang tidak pasti sebelum saat ini
2. tindakan di masa lalu dan memiliki pengaruh di masa sekarang
3. tindakan yang dimulai di masa lalu dan masih berlanjut di masa sekarang

Rumus :
Positif (+)
Subject + has / have + been + object
Subject + has / have + verb III + object
Negatif (-)
Subject + has / have + not + been + object
Subject +has / have + not + verb III + object
Tanya (?)
Have / has + Subject + verb III + object
Have / has + subject + been + object

Contoh :
I have been at home for a month (+)
Mr. Handoko has not eaten the sate already (-)
Has Mr. Imam been here since 06.00 ? (?)

Untuk membentuk kalimat Present Perfect (simple) tense kita perlu mengetahui tentang :
1. kata kerja (verb) “have” ( kata kerja bantu / auxiiliary verb)
a. Bentuk tunggal
I have
You have
He / she / it has

b.Bentuk jamak
We have
You have
They have
2. past participle (been / verb III)
Contoh :
Talk = talked (regular)
Go = gone (irregular)


4. Present Perfect Continuous Tense

Present Perfect Continuous mengungkapkan tindakan yang telah dimulai di masa lalu dan sekarang masih berlanjut. Tenses bahasa inggris ini juga digunakan untuk menceritakan kejadian yang dimulai dimasa lalu dan baru saja selesai.

Penggunaan :
1. tindakan yang telah dimulai dimasa lalu dan masih berlanjut sekarang
2. tindakan yang baru saja berhenti
Rumus :
Positif (+)
Subject + has / have + been + verb-ing
Negatif (-)
Subject + has / have + not + been + verb-ing
Tanya (?)
Has/have + subject + been + verb-ing ?

Contoh :
I have been watching TV for two hours (+)
He has been playing football since elementary school (+)
Marina has not been learning english for two years (-)
Have you been reading a book for an hour ? (?)
Keterangan waktu (adverb of time) yang digunakan,
“for” dan “since” merupakan keterangan waktu yang sangat umum digunakan dalam Present Perfect Continuous tense

Past Tense
1. Simple Past Tense
Simple past Tense digunakan untuk mengungkapkan kejadian yang telah terjadi pada waktu tertentu di masa lalu. kejadian bisa pendek atau panjang. Berarti juga bisa menjadi beberapa kejadian terjadi satu demi persatu. Secara umum, Ada dua fakta penting yang perlu diingat dalam tenses bahasa inggris ini :
- kata kerja tak beraturan (Irregular Verbs)
- kalimat negatif dan pertanyaan tidak seperti kalimat positif tetapi mempertahankan bentuk dasar kata kerja
Penggunaan :
1. Peristiwa di masa lalu yang telah selesai (misalnya : I went to school)
2. Situasi di masa lalu (they lived a normal life until they won a lottery)
3. Serangkaian tindakan di masa lalu

Rumus :
Positif (+)
- Subject + to be (was/were) + complement
- Subject + verb 2 + object
Negatif (-)
- Subject + to be (was/were) + not + complement
- Subject + did not + verb 1 + object
Tanya (?)
- Did + subject + verb 1 + object ?

Contoh Simple Past tense :
He was a businessman in 1999 (+)
- dia adalah seorang pebisnis pada tahun 1999
I sell these motorcycles in Surabaya(+)
- saya menjual sepeda motor ini di Surabaya
She did not visit me yesterday (-)
- dia tidak mengunjungiku kemarin
My parents were not home this afternoon(-)
- orang tua ku tidak ada di rumah siang ini
Did you play football yesterday ? (?)
- Apakah kamu bermain sepakbola kemarin ?
Keterangan waktu (adverb of time) yang umum digunakan dalam simple past tense :
Yesterday (kemarin, the other day (lain hari), just now (sekarang), the day before yesterday (sehari sebelum kemarin), etc.

2. Past Continuous Tense
Past Continuous Tense mengungkapkan tindakan di masa lalu yang sedang berlangsung. tindakan kadang dapat juga disela oleh sesuatu. bentuk tenses bahasa inggris ini disebut juga Past Progressive Tense.

Penggunaan :
1. Tindakan yang sedang berlangsung
2. kegiatan sela yang sedang berlangsung
[Past Continuous] + When + [Past Simple]
3. kegiatan yang sedang berlangsung pada waktu yang sama di masa lalu
4. Pertanyaan bersyarat / sopan
Misalnya : I was wondering if you could carry my bag.

Rumus :
Positif (+)
Subject + to be (was/were) + verb-ing + object
Negatif (-)
Subject + was/were + not + verb-ing + object
Tanya (?)
was/were + subject + verb-ing + object ?

Contoh - Past Continuous tense :
He was sleeping when I came (+)
- Dia sedang tidur ketika saya datang
He was not sleeping when I came (-)
- Dia tidak sedang tidur ketika saya datang
Was he sleeping when I came ?
- apakah dia sedang tidur ketika saya datang ?
I was working all night yesterday(+)
- saya sedang bekerja sepanjang malam kemarin
I was not working all night yesterday (-)
- Saya tidak sedang bekerja sepanjang malam kemarin
were you working all night yesterday ?
- Apakah kamu sedang bekerja sepanjang malam kemarin ?

3. Past Perfect Tense
Kita menggunakan Past Pefect (simple) tense untuk menunjukkan suatu tindakan di masa lalu berkaitan dengan tindakan lain sebelumnya di masa lalu.

Penggunaan :
1. menceritakan sebuah tindakan yang sudah selesai sebelum tindakan lain di masa lalu
2. kalimat pengandaian (Conditional Sentence) Type III
If + subject + Past perfect + would have + verb III
If we had known the answer, we would have told you
Seandainya kami telah tahu jawabannya, kami akan telah mengatakan padamu (kenyataanya kami sudah tidak tahu jawabannya)
3. kalimat tak langsung (reported speech)
Ann: I have searched all the rooms.
George: Ann said she had searched all the rooms.
George : Ann mengatakan bahwa dia sudah mencari semua kamar.

Rumus Past Perfect Tense :
Positif (+)
Subject + had + verb III + (past participle) + object
Negatif (-)
Subject + had + not + verb III + object
Tanya (?)
Had + subject + verb III + object ?

Contoh - Past Perfect tense :
They had been here before 1945 (+)
- mereka telah berada disini sebelum tahun 1945
They had not been here before 1945 (-)
- mereka belum berada disini sebelum tahun 1945
Had they been here before 1945 ? (?)
- apakah mereka telah berada disini sebelum 1945 ?
She had gone to Amsterdam when I called her (+)
- dia telah pergi ke Amsterdam ketika aku meneleponnya
She had not gone to Amsterdam when I called her (-)
- dia belum pergi ke Amsterdam ketika aku meneleponnya
Had she gone to Amsterdam when you called her ?
- apakah dia telah pergi ke Amsterdam ketika kamu meneleponnya ?
Keterangan waktu (Adverb of time) yang umum digunakan dalam past Perfect tense ini :
after, before, already, as soon as, just, yet, until, till, by the time that.
past Perfect tense juga digunakan untuk ungkapan seperti : “I wish”, “as if/though” and “if only”.
I wish I hadn’t gone there.
-aku berharap aku tidak pernah pergi kesana
Jono looked as if he had done something terrible.
-Jono tampak seolah-olah ia telah melakukan sesuatu yang mengerikan.

4. Past Perfect Continuous Tense
Past Perfect Continuous Tense digunakan untuk mengungkapkan suatu tindakan yang dimulai di masa lalu dan berlangsung sampai tindakan lain yang di masa lalu.

Penggunaan :
1. Durasi tindakan masa lalu sampai titik waktu tertentu di masa lalu juga
2. kalimat pengandaian (Conditional Sentence) Type III
If it hadn’t been raining, we would have played football
3. kalimat tak langsung (reported speech)
Ann: I was crying
George: Ann said she had been crying
George : Ann mengatakan bahwa dia telah menangis

Rumus :
Positif (+)
Subject + had + been + verb-ing + object
Negatif (-)
Subject + had + not + been + verb-ing + object
Tanya (?)
Had + subject + been + object ?

Contoh Past Perfect Continuous tense :
He had been living in Jakarta about ten years (+)
- Dia telah tinggal di Jakarta sekitar 10 tahun
He had not been living in Jakarta about ten years (-)
- dia belum tinggal di Jakarta sekitar 10 tahun
Had He been living in Jakarta about ten years ? (?)
- apakah dia telah tinggal di Jakarta selamat 10 tahun ?
Perbedaan antara Present Perfect Continuous and Past Perfect Continuous adalah :
Present Perfect Continuous mengungkapkan tindakan yang terus berlanjut sampai sekarang sedangkan Past Perfect Continuous tidak.
He has been playing for two hours
-Dia telah bermain selama 2 jam (dia masih bermain atau baru saja selesai)
He had been playing for two hours when arrived
-Dia telah bermain selama 2 jam ketika saya tiba (sekarang tidak sedang bermain).


Future Tense
1. Simple Future Tense
Di antara semua bentuk Future tenses, Simple Future adalah yang paling umum, digunakan dalam banyak situasi seperti ketika membuat janji, prediksi atau rencana. Future Tense disebut juga dengan Present Future Tense.
Simple Future Tense dibagi menjadi dua bentuk yaitu “Will/shall” dan “going to” tetapi memiliki perbedaan penggunaan.
“going to” digunakan dalam mengucapkan suatu rencana tindakan yg telah dibuat jauh2 sebelum berbicara.Juga digunakan untuk mengungkapkan suatu prediksi berdasarkan tanda-tanda saat ini (pasti terjadi kemungkinan besar)
“going to” juga dikenal dalam kata “gonna” yang sering digunakan dalam situasi tidak resmi. PENTING : Hindari menggunakan kata “gonna” dalam ujian bahasa inggris atau suasana resmi.
“will” digunakan dalam mengucapkan suatu rencana tindakan yang baru saja kamu pikirkan/belum direncanakan/spontanitas saat berbicara.juga digunakan untuk mengungkapkan ramalan yg akan terjadi berdasarkan perhitungan atau perasaan (belum tentu kepastiannya).
Will sering disingkat
will = ‘ill
Will not = won’t
Will/shall juga sering digunakan dengan “problably, most likely, I think, I’m sure, I wonder (if, what, when, etc), I expect”

Rumus :
Positif (+)
Subject + will/shall + verb I + object
Subject + am/is/are + going to + verb I + object
Negatif (-)
Subject + will/shall + verb I + object
Subject + am/is/are + not + going to + verb I + object
Tanya (?)
Will/shall + subject + verb I + object
Am/is/are + subject + going to + verb I + object

Contoh – Simple Future tense :
We will go to school soon (+)
- kita akan pergi ke sekolah segera
We will not go to school soon (-)
- kita tidak akan pergi ke sekolah segera
Will we go to school soon ? (?)
- apakah kita akan pergi ke sekolah segera
The students are going to have a test next month (+)
- para siswa akan menghadapi ujian bulan depan
The students are not going to have a test next (-)
- para siswa tidak akan menghadapi ujian bulan depan
Are the students going to have a test next month ? (?)
- Apakah para siswa akan menghadapi ujian bulan depan ?

2. Future Continuous Tense
Future Continuous tense umumnya digunakan untuk menandakan bahwa kita akan berada ditengah-tengah suatu kejadian dalam waktu tertentu di masa depan. Future Continuous dikenal juga dengan sebutan Present Future Continuous.
Future Continuous juga memiliki 2 bentuk yaitu “will” dan “going to” memiliki makna yang sama dan bisa saling menggantikan saat digunakan. Berbeda dengan penggunaan pada simple future tense.

Penggunaan :
1. tindakan di masa depan yang sedang berlangsung
2. dugaan antara masa kini dan masa depan
Joni won’t be sleeping now
-Joni tidak akan tidur sekarang (saya pikir Joni tidak tidur sekarang)
3. untuk mengajukan pertanyaan dengan sopan tentang niat seseorang
will you be coming home ?
-akankah kamu datang ke rumah ?(saya berharap kamu datang ke rumah)

Rumus:
Positif (+)
Subject + will/shall + be + verb-ing + object
Negatif (-)
Subject + will/shall + not + verb-ing + object
Tanya (?)
Will/shall + subject + be + verb-ing + object

Contoh – Future Continuous tense :
I will be watching a movie tonight (+)
- saya akan sedang menonton film nanti malam
I will not be watching a movie tonight (-)
- saya tidak akan sedang menonton film nanti malam
Will you be watching a movie tonight ? (?)
- Apakah kamu akan sedang menonton film nanti malam ?

3. Future Perfect Tense
Kita menggunakan Future Perfect tenses bahasa inggris ini untuk menyatakan kejadian yang akan selesai dimasa depan yang sudah dimulai dimasa lalu. Future Perfect disebut juga Present Future Perfect Tense atau Future Perfect Simple Tense.

Rumus :
Positif (+)
Subject + shall/will + have + been + complement
Subject + shall/will + have + verb III + object
Negatif (-)
Subject + shall/will + not + been + complement
Subject + shall/will + not + have + verb III + object
Tanya (?)
Shall/will + subject + been + complement
Shall/will + subject + have + verb III + object ?

Contoh – Future perfect tense :
I will have been in this hospital until tomorrow morning (+)
- saya akan telah berada di rumah sakit ini sampai besok pagi
I will not have been in this hospital until tomorrow morning (-)
- saya tidak akan telah berada di rumah sakit ini sampai besok pagi
Will you have been in this hospital until tomorrow morning ? (?)
- apakah kamu akan telah berada disini sampai besok pagi ?
Majid will have rented my house next month (+)
- Majid akan telah menyewa rumahku bulan depan
Majid will not have rented my house next month (-)
- Majid tidak akan telah menyewa rumahku bulan depan
Will Majid have rented my house next month ? (?)
- apakah Majid akan telah menyewa rumahku bulan depan ?
Keterangan waktu (adverb of time) yang umum digunakan :
Before, by tomorrow/7 o’clock/next month, until/till.

4. Future Perfect Continuous Tense
Kita menggunakan Future Perfect Continuous tenses bahasa inggris ini untuk menceritakan kejadian yang akan berlangsung pada waktu tertentu di masa depan. Future Perfect Continuous Tense dikenal juga dengan sebutan Present Future Perfect Continuous atau Future Perfect Progressive.

Rumus :
Positif (+)
Subject + shall/will + have + been + verb-ing + object
Negatif (-)
Subject + shall/will + not + have + been + verb-ing + object
Tanya (?)
Shall/will + subject + have + been + verb-ing + object ?

Contoh – Future Perfect Continuous tense :
My grandmother will have been visiting us tomorrow morning (+)
- nenek saya akan telah sedang mengunjungi kami besok pagi
My grandmother will not have been visiting us tomorrow morning (-)
- nenek saya tidak akan telah sedang mengunjungi kami besok pagi
Will your grandmother have been visiting you tomorrow morning? (?)
- apakah nenek kamu akan telah sedang mengunjungi kamu besok pagi ?
Ungkapan waktu yang umum digunakan :
By tomorrow / 8 o’clock, This year / month / week, Next year / month / week

Past Future Tense
1. Past Future Tense
Simple Past Future Tense ini digunakan untuk mengungkapkan kejadian yang akan terjadi pada masa lalu (bukan masa sekarang, kebalikan dari simple future tense).

Rumus :
Positif (+)
Subject + should/would + be + object
Subject + should/would + verb I + object
Negatif (-)
Subject + should/would + not + be + object
Subject + should/would + not + verb + object
Tanya (?)
Should/would + subject + be + object ?
Should/would + subject + verb I + object ?

Contoh – simple past future tense :
He should be in Banten next month (+)
- dia akan telah berada di Banten bulan depan
He should not be in Banten next month (-)
- dia tidak akan telah berada di Banten bulan depan
Should he be in Banten next month ? (?)
- apakah dia akan telah berada di Banten bulan depan ?
I should be pick up when you arrive at the station tomorrow (+)
- saya akan sedang sudah menjemput ketika kamu tiba di stasiun besok
I should not be pick up when you arrive at the station tomorrow (-)
- saya tidak akan sedang sudah menjemput ketika kamu tiba di stasiun besok
should you be pick up when I arrive at the station tomorrow ? (?)
- apakah kamu akan sedang sudah menjemput ketika saya tiba di stasiun besok ?

2. Past Future Continuous Tense
Kita menggunakan Past Future Continuous atau Past Future Progressive tense bahasa inggris ini untuk menceritakan suatu tindakan yang akan sedang terjadi pada masa lalu ( untuk yang sedang terjadi di masa sekarang disebut Future Continuous Tense).

Rumus :
Positif (+)
Subject + should/would + be + verb-ing + object
Negatif (-)
Subject + should/would + not + be + verb-ing + object
Tanya (?)
Should/would + subject + be + verb-ing + object ?

Contoh – Past Future Continuous tense :
My brother would be finishing Thesis last week (+)
- Kakakku akan telah sedang menyelesaikan tesis minggu lalu
My brother would not be finishing Thesis last week (-)
- Kakakku tidak akan telah sedang menyelesaikan tesis minggu lalu
Would your brother be finishing Thesis last week? (?)
- apakah kakakmu akan telah sedang menyelesaikan tesis minggu lalu ?

3. Past Future Perfect Tense
Past Future Pefect Tense digunakan untuk mengungkapkan tindakan yang akan sudah selesai di masa lalu (silahkan bandingkan perbedaannya dengan Future Perfect Tense)

Rumus :
Positif (+)
Subject + should/would + have + been + complement
Subject + should/would + have + verb III + object
Negatif (-)
Subject + should/would + not + have + been + complement
Subject + should/would + not + have + verb III + object
Tanya (?)
Should/would + subject + have + been + complement ?
Should/would + subject + have + verb III + object ?

Contoh – Past Future Perfect tense :
My mother should have been here at nine o’clock tomorrow (+)
- Ibu saya akan sudah berada disini jam 9 besok
My mother should not have been here at nine o’clock tomorrow (-)
- Ibu saya tidak akan sudah berada disini jam 9 besok
Should your mother have been here at nine o’clock tomorrow ? (?)
- Apakah ibu kamu akan sudah berada disini jam 9 besok ?
Mar’i would have worked in leading companies next month (+)
- Mar’I akan sudah bekerja di perusahaan ternama bulan depan
Mar’i will not have worked in leading companies next month (-)
- Mar’I tidak akan sudah bekerja di perusahaan ternama bulan depan
Will Mar’i have worked in leading companies next month ? (?)
- Apakah Mar’I akan sudah bekerja di perusahaan ternama bulan depan ?

4. Past Future Perfect Continuous Tense
Tense bahasa inggris terakhir ini digunakan untuk mengungkapkan kejadian yang akan sudah sedang terjadi pada masa lalu. Past future perfect continuous tense memiliki persamaan dengan future perfect continuous tense.

Rumus :
Positif (+)
Subject + should/would + have + been + verb-ing + object
Negatif (-)
Subject + should/would + not + have + been + verb-ing + object
Tanya (?)
Should/would + subject + have + been + verb-ing + object ?

Contoh – Past Future Perfect Continuous tense :
I would have working in leading companies for 10 years (+)
- Aku akan sudah sedang bekerja di perusahaan ternama selama 10 tahun
I would not have working in leading companies for 10 years (-)
- Aku tidak akan sudah sedang bekerja di perusahaan ternama selama 10 tahun
Would you have working in leading companies for 10 years ? (?)
- apakah kamu akan sudah sedang bekerja di perusahaan ternama selama 10 tahun ?