Senin, 26 Maret 2012

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA, NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DEMOKRASI INDONESIA, DEMOKRASI, HAK ASASI MANUSIA


KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-NYA mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan ini dengan baik.

Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui lebih dalam tentang Kewarganegaraan, khususnya yang penulis bahas disini terdiri dari 4 poin yaitu: Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara, Negara dan Warganegara dalam sistem Kenegaraan Indonesia, Demokrasi, Dan HAM.
 
Poin tersebut penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penulis sendiri dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri saya maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
.
Akhir kata, penulis pun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, namun semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini masih memiliki banyak kekurangan.
















Jakarta, 12 Maret 2012



DAFTAR ISI


Kata Pengantar.........................................                       1         

Daftar Isi...................................................                      2

BAB I  Pendahuluan..................................                       3

BAB II Isi / Pokok Bahasan …...................                       4



Kesimpulan...............................................                      25

Penutup.....................................................                     26

Daftar Pustaka............................................                     27
           

























BAB I  
PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah, serta pemerintahan sendiri dan bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi dan sekelompok manusia mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses didalam satu wilayah nusantara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan kelompok dan diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Negara dan Warganegara
Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warga negara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM
Hak asasi manusia (atau disingkat HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28,pasal 29 ayat 2,pasal 30 ayat 1, danpasal 31 ayat 1
1.2Rumusan Masalah
Yang akan dibahas dalam makalah ini adalah tentang 4 poin yaitu:
-Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
-Negara dan Warganegara dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
-Demokrasi
-HAM
Pembahasan poin poin berikut bertujuan untuk menambah pengetahuan para pembaca.

1.3Tujuan Penulisan
1.   Memenuhi salah satu tugas mata pelajaran pendidika kewarganegaraan
2.   Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarga negaraan.
3.   Membahas secara sederhana peranan warga negara



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa (nation) menurut Hans Kohn (Kaelan, 2002: 212 – 213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan menyatakan bahwa bangsa adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatau asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang telah lampau da bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme.
Fredrich Hertz dalam bukunya “Nationality in History and Polictics” mengemukakan bahwa setiap bangsa mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut:
1.      Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
2.      Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasa nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
3.      Keinginan dalam kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan.
4.      Keinginan untuk menonjol (unggul) diantara bangsa – bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya.
Negara adalah suatu organisasi dari kelompok manusia yang bersama – sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek menyatakan bawha Negara adalah oraganisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu.
Teori terjadinya negara
Terdapat beberapa teori antara lain sebagai berikut :
a)      Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi unsur – unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyatan.
b)      Teori Ketuhanan, timbulnya negara karena Tuhan menghendaki kalimat atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa menunjukka ke arah teori ini, walaupun bangsa Indonesia tidak menganut teori ini.
c)      Teori Perjanjian, negara timbbul karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social) menurut ajaran Rousseau perjanjian dapat juga terjadi antara pemerintah negara penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
d)      Teori penaklukan, suatu negara timbul karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena :
1)      Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat terhadap Inggris pada tahun 1776 – 1783
2)      Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871.
3)      Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa/negara lain, misalnya Liberia.
4)      Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari yang tadinya menguasainya dan meyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945)
B.     Bentuk Negara
Menurut teori – teori modern, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi).
1.      Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana diseluruh negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh daerah.
2.      Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan sisterm sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah – daerah tinggal melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (otonom daerah) atau dikenal dengan daerah otonom.
Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai sifat – sifat sebagai berikut :
a.       Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani pemerintah pusat
b.      Negara hanya mempunyai satu undang – undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c.       Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta hankam.
C.     Tujuan Negara
Secara umum ada dua tujuan negara yaitu negara penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi/menjaga keamanan rakyatnya, negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara bukan semata – mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan rakyatnya tersebut.
D.     Tujuan Negara RI
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara RI adalah :
1.      Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia
2.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
3.      Memajukan kesejahteraan umun
4.      Ikut serta melaksanakn ketertiban dunia
E.      Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Pengertian warga negara menunjukkan keanggotaan dari isntitusi politik yang namanya negara. Ia sebagai subjek sekaligus objek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu seorang warga negara senantiasa berinterkasi dengan negara, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut pasal 26 ayat 1 bahwa “ yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara”.
Perkataan “asli” diatas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa didasarkan atas tiga alternatif, yaitu :
a)      Turunan atau pertalian darah (geneologis)
b)      Ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial)
c)      Turunan atau pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis – territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia (pasal 26 ayat 2 UUD 1945).
Dalam ketentuan UU No.3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap –tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut – turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut – turut. Pasal 13 UU No.3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”.
YulianusS,dkk(1984) dalamKBBI, mengartikan rakyat adalah orang – orang yang bernaung di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah , dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan bangsa adalah bahwa rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok orang yang dikuasai/diperintah loeh suatu penguasa/pemerintahan tertentu, sedangkan bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan milik beberapa negara.  Misalnya, bangsa Arab terpecah – pecah dalam berbagai negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan Saudi Arabia. Dengan demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai bangsa.
F.      Asas – asas Kewarganegaraan
cara memperoleh kewarganegaraan
ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagai diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu :
1.      Karena kelahiran
Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan.
2.      Karena pengangkatan
Anak atau orang asing yang diangkat dapat diberikan status kewarganegaraan orang tua yang menganggkatnya
3.      Karena permohonan
Yang dimaksud adealah permohonan menjadi WNI terutana diperuntukkan bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara.
4.      Karena pewarganegaraan
Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak, maka menjadi WNI karena pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama (pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu :
1)      Sudah berumur 21 tahun
2)      Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun berturut – turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut – turut.
3)      Surat permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal pemhon yang harus dilengkapi surat – surat tersebut sebagai berikut :
a)      Salinan sah akte kelahiran/surat kenal lahir pemohon
b)      Surat keterangan kewarganegaraan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut atau 10 tahun tidak berturut – turut.
c)      Salinan sah Surat Tanda Melapor Diri (STMD)
d)      Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian setempat
e)      Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang sudah menika) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat surat keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar – benar tidak terikat dalam perkawinan.
f)        Surat keterangan kesehatan dari dokter
g)      Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/Pos/Perwakilan RI
h)      Surat keterangan dari perwakilan negara asalah atau surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon tidak mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukup melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang ditandatangani pemohon.
i)        Surat pembayaran ongkos administrasi pengadilan negeri
j)        Pas foto
5.      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Maksudnya bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat – dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama (asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan.
6.      Karena turut Ayah atau Ibunya
anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI dengan Ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya).
7.      Karena pernyataan
Maksudnya seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang WNI memperoleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau diam – diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan melepaskan kewarganegaraan.

Cara Kehilangan Kewarganegaraan
Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu – waktu kehilangan kewarganegaraan RI. Berdasarkan pasal 17 UU No.62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan RI karena :
1.      Memperoleh kewarganegaraan asing
2.      Tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3.      Diakui oleh orang asing sebagai anaknya
4.      Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya
5.      Dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM
6.      Masuk dinas militer atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM
7.      Bersumpah atau berjanji setia kepada negara asing
8.      Turut serta dalam pemilihan yang bersifat ketatanegaraan negara asing
9.      Mempunyai paspor negara asing
10.  Selama 5 tahun berturut – turut tinggal di negara asing dan tidak menyatakan keinginan tetap menjadi WNI
G.     Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal – pasa dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal – pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34
Hak – hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi :
1.      Hak untuk memilih/kewajiban/memberikan suara
2.      Hak kebebasan berbicara
3.      Hak kebebasan pers
4.      Hak kebabasan beragama
5.      Hak kebebasan bergerak
6.      Hak kebabasan berkumpul
7.      Hak kebebasan dari perlakuan sewenang – wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Sedangkan CCE (Center for Civic Education) mengajukan hak – hak individu yang perlu dilindungi oleh negara, meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak ekonomi (economic rights)
Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung jawab warga negara (citizan responsibility/civic responsibilities)(CCE,1994:37). Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain:
1)      Melaksanakan aturan hukum
2)      Menghargai orang lain
3)      Memilikin informasi dan perhatian terhadap kebutuhan – kebutuhan masyarakatnya
4)      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas – tugasnya
5)      Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah nasional
6)      Meberikan suara dalam suatu pemilihan
7)      Membayar pajak menjadi saksi di pengadilan
8)      Bersedia untuk mengikuti wajib militer

NEGARA DAN WARGANEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

Warga negara (citizens) artinya warga atau anggota dari suatunegara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis :

1.     Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
2.     Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya.   

Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia .

Warga negara Indonesia adalah :
1.     orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negaraRepublik Indonesia
2.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia
3.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing
4.     anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
5.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan kewargaanegaraan kepada anak tersebut
6.     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia
7.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia
8.     anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin
9.     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia Kewarganegaraan :
1.     Apatride: istilah untuk orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2.     Bipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
3.     Multipatride: istilah untuk orang yang mempunyai status kewarganegaraan 2 atau lebih 

·          Syarat permohonan pewarganegaraan :
1.     telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.     pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut
3.     sehat jasmani dan rohani
4.     dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.     tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.     jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7.     mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8.     membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara 

Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia :

1.     Akta kelahiran
2.     Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
3.     Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
4.     Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan

Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik 

Peran Warga Negara :

1.     Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.     Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. 
3.     Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. 
4.     Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

Hak warga negara :
1.     kebebasan mengeluarkan pendapat dan berorganisasi
2.     prestasi dan aktualisasi diri
3.     kesamaan kedudukan sebagai warga negara
4.     perlindungan hukum
5.     penghidupan / pekerjaan dan pendidikan yang layak
6.     kebebasan untuk memeluk agama

Kewajiban warga negara :
1.     berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.     wajib membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.     mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali
4.     turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa 


DEMOKRASI

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali olehAristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).[4]Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan.Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. BagiGus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.
Sejarah demokrasi
Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus ataumufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruankonstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawanAthena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.

Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi Perwakilan

Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Prinsip-prinsip demokrasi

Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.     Kedaulatan rakyat;
2.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
3.     Kekuasaan mayoritas;
4.     Hak-hak minoritas;
5.     Jaminan hak asasi manusia;
6.     Pemilihan yang bebas dan jujur;
7.     Persamaan di depan hukum;
8.     Proses hukum yang wajar;
9.     Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
11. Nilai-nilai toleransipragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,umumbebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara didunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.     Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.     Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.     Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.     Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.     Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.     Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).


Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.

ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.














KESIMPULAN


Kita sebagai warna negara harus dapat memahami serta mendalami pengertian dan pemahaman bangsa dan negara, negara dan warganegara dalam sistem kenegaraan indonesia, demokrasi, serta hak asasi manusia, dengan demikian bukan hanya pengetahuan yang kita dapat dalam memahami poin poin tersebut, terlebih dari itu kita dapat menjadi warga negara yang baik bila kita dapat mengamalkan poin poin tersebut, serting kali kita kaum pemuda telah melupakan poin poin kenegaraan tersebut dan mengabaikannya sehingga, telah banyak pemuda yang telah melupakan nila nilai kenegaraan yang sangat penting demi memajukan serta mendirikan nilai kenegaraan dalam berbangsa dan bernegara, untuk itu debagai pemuda mari kita tanamkan jiwa bebangsa dan bernegara serta cinta tanah air, demi menjaga nilai berkebangsaan Indonesia.

































PENUTUP

Dengan demikian saya membahas materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul serta pembahasan makalah ini.

Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya



































DAFTAR PUSTAKA

 Sumber: