KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-NYA mungkin penulis tidak akan sanggup menyelesaikan ini dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui lebih dalam tentang Kewarganegaraan, khususnya yang penulis bahas disini adalah HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
Poin tersebut penulis sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penulis
sendiri dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri saya maupun
yang datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan
dari Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
.
Akhir kata, penulis pun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, namun semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini masih memiliki banyak kekurangan.
Akhir kata, penulis pun menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, namun semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini masih memiliki banyak kekurangan.
Jakarta, 14 Juni 2012
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................... 1
Daftar
Isi............................................................. 2
BAB I Pendahuluan........................................... 3
BAB II Isi / Pokok Bahasan
….......................... 4
Kesimpulan.......................................................... 10
Penutup................................................................ 11
Daftar
Pustaka..................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Ketika
membicarakan hak dan kewajiban warga Negara maka itu akan mengandung 3 hal
yaitu hak, kewajiban dan warga Negara, tentu saja ketiga hal itu memiliki arti
sendiri-sendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian kewajiban
menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang
semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh
pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu
dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara,
warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga
Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Kita
sebagai warga Negara Indonesia memiliki hak – hak antara lain adalah berhak
mendapatkan perlindungan hukum, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang
layak, berhak memilih, meyakini, memeluk serta meyakini kepercayaan yang
diyakininya, berhak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran , dan tentunya masih banyak hak – hak kita
sebagai warga Negara Indonesia, akan tetapi kita jangan hanya menuntut hak –
hak saja tetapi sebelumnya kita harus terlebih dahulu menjalankan kewajiban
kita sebagai warga Negara Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara dan Warga Negara
Konsep negara memiliki 2 pengertian yaitu :
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
Negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau
daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang
efektif, mempunyai satu kesatuan politik dan berdaulat sehingga berhak
menentukan tujuan nasionalnya.
Sedangkan warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara.
B. Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2
kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya
mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk
menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu
oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang
pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian
tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak
hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari
kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang
harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika
merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara
adalah
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota
dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja
memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita
sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang
kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga
negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap
negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia antara lain sebagai
berikut:
· Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan BBM masyarakat
berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
· Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
· Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya :
masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu
agama lainnya.
· Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata
hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama tanpa
adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur jawa
barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses sesuai
peraturan yang ada.
· Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal
28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan
keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
· Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga
berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak
terabaikan.)
· Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap
warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga
yang disahkan oleh agama dan negara).
· Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga Negara berhak mendapatkan
pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi ekonominya. Bagi warga Negara
yang kurang mampu selama ini sudah disediakan berbagai macam beasiswa agar
mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna
sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
· Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak
dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati). Dan
tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan
Hak sebagai warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban
sebagai warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
· Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
· Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
· Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan
untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang
lebih baik.
· Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh,
yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26,
27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
TANGGUNG JAWAB WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban harus lah seimbang. Sering kali orang
terlalu sibuk menuntut hal-hal yang menurut mereka adalah hak mereka sebagai
warga negara dan mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga
negara. Berikut ini adalah kewajiban warga negara, antara lain:
1. Melaksanakan aturan hukum
2. Menghargai orang lain
3. Memiliki informasi dan perhatian terhadap
kebutuhan-kebutuhan masyarakat
4. Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam
melaksanakan tugas-tugasnya
5. Melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah,
pemerintah local dan pemerintah nasional
6. Membayar pajak
7. Menjadi saksi pengadilan
8. Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain-lain
Tanggung Jawab Warga Negara
1. Mewujudkan kepentingan nasional
2. Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah
bangsa
3. Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
4. Memelihara dan memperbaiki domokrasi
PERAN WARGA NEGARA
Dengan sebelumnya telah mengetahui hak, kewajiban dan
tanggung jawab sebagai warga negara, alangkah baiknya jika kita juga mengetahui
peran warga negara itu sendiri antara lain :
1. Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses
pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau
lembaga-lembaga negara.
2. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4. Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, melakukan pembinaan kepada
fakir miskin.
5. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan taqwa.
7. Menciptakan kerukunan umat beragama.
8. Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
9. Merubah budaya negatif yang dapat menghambat
kemajuan bangsa.
10. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong
royong, dan lain-lain).
11. Memperyahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam
ancaman.
D. Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa
hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut
diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah
ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita
lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini bahwa beberapa hak
memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin. HAM juga
bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya suatu Negara atau
Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki kewenangan lebih
tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39 tahun 1999 HAM
merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat pada
umumnya :
1.
Hak Asasi pribadi
(personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama,
kebebasan bergerak dan sebagainya.
2.
Hak Asasi ekonomi
(property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai
serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut
juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
3.
Hak Asasi politik
(political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak
memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang
berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun
orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
4.
Hak Asasi untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal
equality).
5.
Hak Asasi sosial dan
kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan
kebudayaan
6.
Hak Asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right),
misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan
dsb.
Indonesia berpandangan bahwa pemajuan
dan perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada prinsip bahwa hak hak
tersebut kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam penerapan,
pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada konstitusi
NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus
dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar tercapai
masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa selama
ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang diharapkan, misalnya
saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan disertai
mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi dengan
seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit, sedangkan
kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi masih saja
melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia tajam dibawah
tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian yang mencerminkan ketidak
adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal negatif itu pastilah
lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia kepada kita sebagai
warganya.
KESIMPULAN
Ä Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya.
Ä Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan.
Ä HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia
dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak
tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan
HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita
saat kita lahir.
Dalam kehidupan bernegara kita mempunyai berbagai macam hak
dan kewajiban yang dapat kita peroleh. Namun sebelum kita menuntut hak akan
lebih bijak apabila terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga Negara
yang baik.
Penegakan hukum dan hak asasi di Indonesia memang dinilai
banyak pihak masih sangat rendah. Penegakan hukum dan HAM di ibaratkan sebagai
sebuah paku, yang maknanya tajam dibawah dan tumpul di atas. Namun terlepas
dari itu, perlu kita maknai bahwa banyak hal yang telah diberikan Negara kepada
kita sebagai warga negaranya.
PENUTUP
Dengan demikian saya membahas materi yang menjadi
pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan judul serta pembahasan makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
Heri
dan Jumanta Hamdayama. 2010. Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara.
Jakarta: Erlangga
MGM Casino, Offering First Look at the First Look at
BalasHapusMGM Grand Hotel and 군포 출장마사지 Casino is set to reopen 당진 출장마사지 in June 대전광역 출장샵 2019, while Wynn 인천광역 출장마사지 Resorts will offer first-of-its-kind 원주 출장샵 amenities including buffet